Program Berobat Gratis Pakai KTP Medan Banyak Masalah,...


FMS,MEDAN.....Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan Surya Pulungan memberikan tanggapan mengenai banyaknya keluhan masyarakat tentang program berobat gratis cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dikatakan Surya bahwa program yang juga disebut dengan Universal Health Center (UHC) ini baru berjalan dua pekan, sehingga pihaknya masin terus lakukan pemantauan ke seluruh rumah sakit, puskesmas yang ada di Kota Medan.

Surya mengakui masyarakat Kota Medan harus terus mendapatkan edukasi terkait program UHC.

Keluhan dari masyarakat pasti ada namun dalam program tersebut sudah ada aturan-aturan yang berlaku," jelas Surya, Senin (12/12/2022).

Menurut Surya aturan-aturan tersebut sudah disebar baik itu di sosial media maupun secara langsung di setiap puskesmas dan rumah sakit yang bekerjasama langsung dengan Badan Penyelenggara jaminan Kesehatan (BPJS).

"Makanya karena baru berjalan dua minggu tentu sosialisasi dan aturan dalam program ini kami terus lakukan sosialisasi," jelasnya.

Terkait adanya kasus warga Kecamatan Medan Sunggal yang memiliki tunggakan BPJS tetapi tidak bisa mendapatkan pelayanan gratis, kata Surya, kemungkinan lantaran ada pertimbangan dari rumah sakit.

"Misalnya mungkin pasien tersebut tidak dalam keadaan darurat sehingga harus melakukan perobatan berjenjang," jelasnya.

Oleh karena itu, Surya mengingatkan kepada warga bahwa program berobat gratis dengan KPT, satu diantaranya yakni melakukan perawatan secara berjenjang.

Artinya jika pasien sakit ke Puskesmas terlebih dahulu kemudian dapat rujukan  barulah mendapatkan pelayanan UHC tersebut itupun bagi warga tidak mampu," katanya.

"Namun jika pasien langsung ke rumah sakit ternyata dikatakan rawat inap tapi posisi tidak dalam emergency tentu akan dikenakan biaya," sambungnya.

Surya juga menegaskan, apabila pasien memiliki tunggakan BPJS  ataupun warga tidak mampu, namun kondisi tubuhnya mendadak sakit atau sudah tidak stabil, dan ketika dibawa ke rumah sakit tetapi tidak mendapatkan pelayanan gratis, maka pihak rumah sakit akan dipanggil Dinas Kesehatan.

"Kita juga sudah memberikan layanan call center untuk masyarakat yang mendapatkan kesulitan saat berobat di rumah sakit ke nomor 165," jelasnya.

Surya pun kembali mengingatkan bahwa program ini untuk warga Medan yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang masih aktif ataupun online.

Jadi persyaratan program UHC ini sudah ada jika ada kendala coba dicek kembali sudah sesuai belum jika semua sudah sesuai tetapi tetap dipersulit silahkan adukan ke nomor telepon 165 tersebut akan kita layani dengan baik," katanya.

Ketua Fraksi Demokrat Angkat Bicara

Banyak masyarakat yang mengaku kecewa dengan program berobat gratis gunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

Salah satunya Rahman, warga Kecamatan Medan Petisah. Rahman mengaku beberapa waktu lalu dirinya masih harus melakukan pembayaran pada saat berobat gratisKata Rahman saat itu dia sedang berobat di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Medan.  

"Itu Rumah Sakitnya bekerjasama dengan pihak BPJS sesuai berita kemarin akan tetapi segala prosedur tetap ribet bukan KTP saja bahkan saya harus membayar juga," kata Rahman, Senin (12/12/2022). 

Hal serupa juga dikatakan Lidia, warga Kecamatan Medan Sunggal.

"Saya berobat kemarin ternyata sampai di rumah sakit saya dinyatakan tidak boleh pulang karena harus periksa paru-paru," jelas Lidia.

Namun kata Lidia dirinya berpikir akan gratis, ternyata ia tetap membayar. 

"Saya tetap harus bayar, padahal BPJS saya nunggak, tetapi mereka memberi banyak alasan dan berdalih banyak hal, padahal saya dalam keadaan darurat sudah sesuai dengan aturan syarat penggunaan KTP itu tapi nyatanya tidak berjalan," jelasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat Kota Medan, Ketua Fraksi Partai Demokrat Medan, Burhanuddin Sitepu angkat bicara.

Burhanuddin Sitepu juga mengaku mendapatkan banyak laporan dan keluhan dari masyarakat saat melakukan reses masa sidang III Tahun III TA 2022 di Medan Johor dan Medan Sunggal beberapa hari lalu.

Diakui Burhanuddin bahwa ia kecewa dengan kebijakan Pemerintah Kota Medan.

Dikatakannnya, bahwa dalam program Universal Health Coverge (UHC),, Pemko Medan tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan lembaga legislatif. 

Saya kemarin itu terkejut, seharusnya jika ada kebijakan seperti itu, Pemko duduk bersama stakeholder dalam hal ini BPJS dan Wakil Rakyat Komisi II juga turut dalam rapat tersebut atau diadakan konferensi pers. Agar informasi yang didapat tidak mengambang seperti ini," ucap Burhanuddin.

Kata Burhanuddin, sejak diumumkan program UHC berlaku pada 1 Desember 2022 lalu, dirinya banyak menerima aduan dari masyarakat.

"Masyarakat beranggapan hanya dengan membawa KTP sudah bisa berobat gratis padahal ada ketentuan. Dan kadang pun sudah sesuai ketentuan pihak rumah sakit tetap menolak," jelasnya.

Akibatnya, Burhanuddin mengaku sempat malu dan belum siap menjawab pertanyaan masyarakat ketika itu.

Sebab dirinya mengaku Pemko Medan tidak ada melakukan diskusi dengan legislatif terkait program tersebut.

"Untuk itu saya berharap agar kiranya program ini ditelaah ulang kembali, biar masyarakat tidak salah paham dan  sia-sia ketika berobat ke Rumah sakit," tegasnya.

Bukan hanya itu Burhanuddin berharap agar kiranya rumah sakit juga turut membantu program pemerintah.

"Ke depan kami akan panggil pihak Pemko Medan dan BPJS Kesehatan untuk meminta penjelasan masalah ini," tukasnya. #HH# sumbertribunmedan





Post a Comment

أحدث أقدم