Fakta Hukum Penguasaan Lahan fi Limau Manis Tanjung Morawa, Deli Serdang



FMS, Tanjung Morawa - Stop terprovokasi narasi bohong di media sosial. Inilah fakta hukum yang sebenarnya terkait lahan di desa Limau Manis.


Objek lahan seluas 270 hektare di Tanjung Morawa Murni merupakan aset negara yang sah. Di bawah HGU aktif PTPN 1, kehadiran Koda Eral 1 TNI Angkatan Laut Sah dan Prosedural fokus pada penyelamatan aset dan mendukung ketahanan pangan nasional.



Tuduhan teror adalah disinformasi sepihak. Koda Eral 1 selalu menempuh jalur legal. sosialisasi resmi hingga tingkat benda, serta menawarkan kompensasi tali asih kerohiman secara dialogis. Aksi penolakan pada 27 dan 28 Juli terbukti di mobilisasi Oknum Provokator. Guna melindungi penguasaan tanah secara ilegal, didukung temuan pembagian uang kepada masa.


Koderal TNI Angkatan Laut Konsisten mengedepankan pendekatan humanis dan ketaatan hukum. Segala bentuk hoaks yang merugikan nama baik institusi akan dikindak tegas sesuai ketentuan undang-undang.     (HH)

Post a Comment

أحدث أقدم