FMS, Tanjung Morawa - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 1 melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan atau Somasi I kepada seorang pemilik usaha ternak ayam bernama Didion terkait dugaan penguasaan lahan aset negara di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan salinan surat bernomor RO1G-RO/X 2026.05.04-14 tertanggal 4 Mei 2026, pihak perusahaan meminta Didion untuk mengosongkan bangunan kandang ayam yang berada di atas lahan milik negara yang dikelola perusahaan perkebunan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Olen Ganda Wiatmaja selaku Operation Head PTPN 1 Regional 1 Tanjung Morawa.
Dalam surat disebutkan, berdasarkan hasil monitoring perusahaan, Didion diduga menguasai lahan dan menjalankan usaha kandang ayam di Jalan Pendidikan, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.
PTPN menyatakan lokasi tersebut merupakan aset negara yang dikelola perusahaan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 99/Medan Sinembah.
“Dengan demikian, tindakan Didion yang menguasai lahan tersebut di atas aset negara merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara,” demikian isi surat somasi tersebut.
Melalui surat itu, perusahaan meminta pihak yang bersangkutan segera mengosongkan bangunan dan lahan paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
PTPN juga menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila peringatan tersebut tidak diindahkan.
“Apabila tidak diindahkan peringatan ini, maka akan ditempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tertulis dalam surat tersebut.
Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah instansi, di antaranya Polda Sumatera Utara, Polresta Deli Serdang, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Satpol PP Deli Serdang, serta Manager Kebun Patumbak PTPN IV Regional II.
Sementara itu, seorang kerabat pemilik kandang ayam bermarga Limbong mengaku surat somasi tersebut diantar oleh pria yang mengenakan kaos hitam dan celana loreng.
“Surat somasi ini diantar pria berkaos hitam dan celana loreng TNI AL yang mengaku dari PTPN 1 Regional 1,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Terpisah, Humas PTPN1 Regional 1 Rahmat Kurniawan yang dikonfirmasi, mengatakan akan mengecek surat tersebut. (HH)
(
sumbermistar.id)

إرسال تعليق