Oknum Kesra Deli Serdang Disorot, Diduga Mark Up Pengadaan Jilbab Hingga Ratusan Juta

 


FMS, Deli Serdang - Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pengadaan 15.000 jilbab yang bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut24Jam dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, proyek tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp525 juta atau sekitar Rp35.000 per lembar jilbab.

Namun, menurut sumber, harga pasar untuk jilbab dengan spesifikasi serupa, termasuk bordir, diperkirakan hanya berkisar Rp15.000 per lembar. Jika perhitungan tersebut benar, maka nilai riil pengadaan diperkirakan hanya sekitar Rp225 juta, sehingga muncul dugaan adanya selisih anggaran mencapai sekitar Rp300 juta.


Sumber juga mengungkapkan bahwa pengadaan 15.000 jilbab bertuliskan "Asri" itu diduga dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Deli Serdang kepada Bendahara PKK Kabupaten Deli Serdang sebelum kemudian dibagikan kepada peserta pengajian.

"Proyek pengadaan 15.000 jilbab bertuliskan 'Asri' itu bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 dan diduga dilaksanakan melalui penunjukan langsung kepada Bendahara PKK," ungkap sumber wartawan, kamis(16/7).

Selain dugaan markup anggaran, proyek tersebut juga memunculkan pertanyaan terkait penggunaan bordir bertuliskan "Asri" pada seluruh jilbab yang dibagikan. Menurut sumber, karena pengadaan menggunakan dana APBD, dasar penggunaan atribut tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak yang berwenang.


Ketua AMPD Sumut, Gunawan Situmorang angkat bicara terkait hal itu.
"Jika benar adanya bang. Kesra Deli Serdang harus diperiksa. Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memanggil dan memeriksa Kesra Deliserdang agar tidak muncul asumsi bagi masyarakat" ujarnya.        (HH)

(






































sumbertiktoksumut24jam)

Post a Comment

Previous Post Next Post