FMS, Deli Serdang – Seorang Kepala Sekolah di Deli Serdang, telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polresta Deli Serdang, Senin (1/6/26).
Laporan polisi tersebut, yang tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/ 581 / VI /2026/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA, dibuat pada hari Senin, 01 Juni 2026 pukul 12.52 WIB.
Korban, berinisial ML (35 tahun), yang beralamat di Deli Serdang, mengetahui adanya berita negatif tentang dirinya di Media Sosial Facebook, Instagram dan Tiktok dengan nama Tanjungmorawa777.
Setelah diperiksa, postingan di media sosial Tanjungmorawa777 tersebut memuat narasi yang menuding korban sebagai seorang pelakor.
Narasi tersebut dinilainya sangat menyudutkan, menyebutkan bahwa korban “TIDAK ADA TEMPAT UNTUK SEORANG PELAKOR” dan “DI BALIK JABATAN DAN SERAGAM KEHORMATAN, ADA LUKA YANG TAK TERLIHAT.”
Lebih lanjut, postingan tersebut menuduh korban telah merusak nilai moral dunia pendidikan dan menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala sekolah di SDN 104232 Tanjung Morawa.
Penulis postingan juga menyebutkan adanya tekanan, hinaan, dan intimidasi dari oknum kepala sekolah, namun dalam kronologi termaktub dalam laporan ML disebutkan jika tudingan tersebut adalah narasi bermuatan fitnah dan mencemarkan nama baiknya.
Belakangan, korban mengetahui bahwa tuduhan serupa juga telah menjadi viral di media sosial TikTok dan Instagram, yang diunggah oleh akun tanjungmorawa 777 dan akun Facebook Tanjung Morawa.
Laporan ML tersebut dibenarkan oleh penasihat hukum ML, ia menduga pelaku telah melakukan tindak pidana Kejahatan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Klien ML kita dampingi membuat Laporan Polisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 (3) Juncto Pasal 433 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terangnya.
Akibat perbuatan tersebut, korban merasa nama baiknya dan nama baik sekolah tempatnya bekerja telah tercemar. Korban menuntut agar pelaku diproses secara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.
Penasihat Hukum ML berharap pihak Kepolisian Deli Serdang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap identitas admin pelaku pemosting narasi keji sebagaimana dilaporkan oleh kliennya. (HH)
(sumberhariandialog.co.id)

Post a Comment