BBWS Sumatera II dan Pemkab Deliserdang Sepakat Rampungkan Segera Proyek Bendung Daerah Irigasi Serdang Kabupaten Deliserdang Sumut.


FMS, Medan - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan dan Pemerintah Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara sepakat untuk mensegerakan perampungan proyek Bendung Daerah Irigasi Serdang Kabupaten Deliserdang, Sumut.Komitmen itu diungkapkan pada pertemuan BBWS Sumatera II, Pemkab Deliserdang yang diinisiasi tokoh masyarakat Parlindungan Purba di Kantor BBWS Sumatera II di Jalan AH Nasution Medan, Senin (23/2/2026).


Parlindungan menginisiasi pertemuan itu setelah warga Desa Batang Kuis, bagian kawasan Bendung Serdang itu meminta tolong menyuarakan keluhan mereka tentang belum juganya Bendung Serdang itu beroperasi sejak mulai dibangun tahun 2019. Akibat irigasi belum berfungsi juga, warga masih mengandalkan curah hujan dalam pengelolaan pertanian padi mereka.


Apalagi sejak Bendung Serdang dibangun, pompanisasi air yang awalnya difasilitasi Pemkab Deliserdang tidak ada lagi.
Hadir di pertemuan itu beberapa kepala desa dan warga.
"Kesepakatan untuk mempercepat perampungan proyek Bendung Serdang itu sangat diapesiasi karena akan menguntungkan semua pihak," ujar Parlindungan Purba yang pernah tiga periode duduk di DPD RI.
"Saya dan warga sangat mengapresiasi komitmen Bupati Deliserdang dan BBWS Sumatera II,"ujar Parlindungan Purba.


Menurut dia, dengan akan beroperasinya Bendung Serdang yang meliputi 4.276 hektare lahan pertanian di kawasan Deliserdang, akan meningkatkan produktivitas lahan pertanian padi masyarakat.Dengan peningkatan produktivitas, maka pendapatan petani bisa meningkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi Deliserdang dan semakin memperkuat posisi kabupaten itu sebagai daerah produksi padi/beras di Sumut.


"Dengan belum dioperasikannya Bendung Serdang itu, ppada pendapatan petani yang hilang sekitar Rp80 miliar per tahun," katanya. Hitungan Rp80 miliar itu dihitung dari saat ini produksi panen petani tanpa irigasi di kawasan itu yang hanya 4-5 ton per hektare. Padahal kalau ada irigasi, produksi panen bisa mencapai 8-10 ton per hektare. "Kalau satu tahun dua kali panen di luasan 4ribuan hektare, ada kehilangan pendapatan sekitar Rp80 miliar per tahun," ujar Parlindungan.


Kepala Bidang Pelaksanaan
BBWS Sumatera II Medan, Marwansyah, ST, M.Eng menyebutkan, proyek Bendung Serdang itu yang dimulai tahun 2019, terkendala pembebasan lahan.
Dia menyebutkan, untuk peninggian tanggul hulu Sungai Merah sedang dalam tahap persiapan .
"Sebelumnya memang sudah ada usulan surat pembentukan panitia persiapan dengan Nomor Surat PS, 0101-Bbwsii/1199 pada tanggal 9 Juli 2025, tetapi pada 10 Juli 2025 kami menarik kembali surat permohanan itu karena belum ada keputusan mengenai desain yang dipakai pihak irigasi dan rawa I, "katanya.


Menurut dia, di kawasan itu masih ada 31 bidang /lahan masyarakat yang belum dibebaskan. Diketahui, pada Juni 2025 pihak irigasi dan rawa I sudah melakukan review desain terhadap pekerjaan peninggian tanggul hulu Sungai Merah "Pada 6 agustus 2025 kami mengajukan kembali surat permohonan pembentukan tim persiapan pengadaan tanah pembangunan lanjutan peninggian tanggul hulu bendung daerah irigasi Serdang," ujar Marwansyah.


Untuk pembentukan tim persiapan dibutuhkan waktu 2-3 bulan. "Semoga pembebasan lahan cepat dan penetapan lokasi dari Pemkab Deliserdang keluar,"katanya.  BBWS Sumatera II berkoordinasi dengan Pemkab Deliserdang untuk melakukan rapat kordinasi percepatan pembentukan tim persiapan yang menghasilkan penetapan lokasi kerja.


Dia menambahkan, untuk pembangunan Tanggul Hulu Bendung Serdang yakni
peninggian tanggul hulu Sungai Batugingging juga sedang dalam tahap pelaksanaan
Dari rencana pembebasan 131 bidang, sudah 120 bidang yang dibebaskan.
Sisa pembebasan 11 bidang dengan permasalahan pemilik tidak diketahu keberadaan dan pemilik dua bidang lainnya menolak nilai ganti rugi.
"Untuk yang 11 bidang akan dilakukan konsinyiasi.


Kami akan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengenai pendampingan hukum atau tanpa pendampingan Hukum," ujar Marwansyah. Kabid SDA BMDK Kabupaten Deliserdang, Dicky Aphanda Batubara mengatakan, Pemkab Deliserdang terus mengupayakan agar Bendung Serdang itu segera rampung.


Bupati Deliserdang sudah mengeluarkan SK
Nomor 583 A Tahun 2025, Tentang Pembentukan Tim Persiapan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Lanjutan Peningggian Tanggul Hulu Bendung Daerah Irigasi Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis dan Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.        (HH)

Post a Comment

Previous Post Next Post