Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Dibekuk Polsek Tanjung Morawa

 


FMS, Deli Serdang - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepedamotor, Jum’at (23/1/2026) malam.  Pelaku berinisial MR alias Dian (26), warga Desa Tanjung Morawa B, diamankan di Jalan Industri, tepatnya didepan Gudang Alfamart, Dusun I, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.  Kasus ini bermula Sabtu, 4 Oktober 2025, sekitar pukul 15.45 WIB. 


Pelaku diduga melakukan penipuan terhadap korban Kurniawati (43), seorang ibu rumahtangga, warga Kecamatan Percut Sei Tuan.  Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke sebuah usaha laundry di wilayah Tanjung Morawa dengan mengendarai mobil Toyota Avanza dan memanfaatkan situasi dengan alasan tidak membawa uang tunai.  Pelaku kemudian meminjam satu unit sepedamotor Yamaha Nmax tahun 2019 milik korban dengan dalih untuk mengambil uang di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi.  Namun hingga waktu yang dijanjikan, sepedamotor tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanjung Morawa.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hotman Barus, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.  Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB dan STNK sepedamotor Yamaha Nmax milik korban.  Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 486 subsider Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damaik, SH MH mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta tersangka, dan melengkapi alat bukti guna proses hukum lebih lanjut.Polresta Deli Serdang menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana serta menghimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungannya. (HH)              


















(sumberradarindi.co.id)

Post a Comment

أحدث أقدم