Pemkab Deli Serdang Segel Gedung SMP Negeri 2 Petumbukan – Galang



FMS, Galang - Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang melakukan penyegelan terhadap gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (13/07/2025).


Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Yudi Hilmawan SE memasang pamflet di pagar sekolah dengan bertuliskan, Berdasarkan Daftar Inventaris Nomor 12.02.01.08.01.04.09, Gedung Dan Bangunan Ini Milik Dinas Kabupaten Deli Sedang.


Selain itu, Yudi Hilmawan juga memberikan surat berita acara serah terima barang kepada Ketua PC Al Washliyah, H Muhammad Amin untuk ditandatangani dari pihak Al Jam’iatul Washliyah

Dimana selambat lambatnya 2 hari setelah ditandatangani berita acara tersebut, pihak Al Jam’iatul Washliyah yang sempat menggunakan gedung SMPN 2 Petumbukan sebagai tempat belajar mengajar, diminta untuk mengosongkan gedung dan mengeluarkan barang barang yang menjadi milik Al Washliyah.


Dalam surat berita acara serah terima itu disebutkan alasan pengosongan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Gedung Sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan Kecamatan Galang tersebut merupakan aset milik Pemkab Deli Serdang.


Penyegelan gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan sempat memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kecamatan Galang dan para petinggi di Kabupaten Deli Serdang maupun Provinsi Sumatera Utara.

Karena diberitakan sebelumnya, bahwa Pemkab Deli Serdang dan Al Washliyah telah menjalin kesepakatan.


Disebutkan dalam berita, Pemkab Deli Serdang telah mencapai kesepakatan atas persolan lahan Al Jam’iatul Washliyah dan gedung sekolah SMP Negeri 2 Petumbukan.


Kesepakatan tersebut dibuat dengan dihadiri langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan pihak Al Washliyah yang dihadiri Ketua Al Washliyah Deli Serdang, M Sholeh; Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Dr H Hardi Mulyono SE MAP; Ketua Al Washliyah Galang, M Hisyam dan Lembaga Aset Al Washliyah, Zulkifli di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (19/6/2025).


Dua poin kesepakatan yang terjalin, antara lain pihak Al Washliyah akan mengajukan permohonan hibah aset Pemkab Deli Serdang di SMP Negeri 2 Galang kepada Pemkab Deli Serdang sesuai ketentuan …

“Saya sebagai kepala daerah, tidak mau melanggar aturan. Semua aturan saya tempuh. Sama-sama kita berdiri di atas aturan yang jelas,” kata Bupati.


Wabup menambahkan, sejak awal Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk tidak salah langkah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Sebab, kami khawatir jika terjadi pelanggaran regulasi, akan berpengaruh pada citra pemerintahan,” ungkap Wabup.


Sementara pelaksanaan penyegelan di lokasi Gedung SMP Negeri 2 Petumbukan yang dimulai pada pukul 09:WIB itu berakhir menjelang sholat zuhur berlangsung lancar dan kondusif.

Turut hadir Camat Galang, Drs Syahdin Setia Budi Pane, unsur Forkopimcam Galang dan para Kabid dan Staf Dinas Pendidikan Deli Serdang serta Satpol PP dan personil Polres Deli Serdang.


Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan yang dikonfirmasi desernews.com membenarkan pihaknya melakukan penyegelan.


“Benar Pak , sesuai kesepakatan kita minta Gedung SMP Negeri 2 sementara supaya dikosongkan sambal menunggu proses hibah diajuakan”, ucap Yudi.


Sementara Pimpinan Madrasah Al Washliyah Petumbukan, Al Ustadz Ahmadi MPd saat dikonfirmasi, mengatakan dirinya belum bisa memberikan keterangan.


“sore ini saya di panggil PW Al Washliyah, jadi belum bisa saya memberi ketenrangan kemana murid murid madrasah itu dipindahka, Tunggu nanti arahan PW”, ucap ustadz Ahmadi.


“Tetapi seburuk buruknya kalau memang harus pindah, kita lakukan belajar pagi dan sore”, sambung ustadz Ahmadi dengan nada kecewa.    (HH)















(sumberdesernews.com)


Post a Comment

Previous Post Next Post