FMS, Deli Serdang – Pembangunan pabrik, Rumah Toko (Ruko) ataupun rumah pribadi di Kabupaten Deli Serdang berjalan lancar tanpa pencegahan dari aparat penegak hukum pemerintah kabupaten Deli Serdang, hal tersebut menjadi perhatian serius oleh Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan wakilnya Lomlom Suwondo.
Diduga banyaknya bangunan liar tanpa izin di Kabupaten Deli Serdang berdiri dikarenakan adanya kedekatan dengan para oknum di kabupaten Deli Serdang hingga disinyalir merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya seperti bangunan rumah mewah diduga milik oknum Kepala Desa terletak di Gg.Sedar kecamatan Batang Kuis yang terpantau awak media diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).apalagi lokasi bangunan tersebut merupakan kawasan persawahan produktif.
Bangunan yang nilainya fantastis itu berdiri di areal persawahan produktif yang sebagian lokasi hamparan tanahnya masih di tanami padi oleh masyarakat atau petani , namun pembangunan tetap terlaksana , dimana aparat penegak hukum pemerintah kabupaten Deli Serdang, mengapa hal tersebut bisa terjadi terutama Satpol PP mengapa terkesan tidak mengetahuinya. Ada apa dengan hal ini apakah sebuah sinetron yang sedang di lakonkan yang pada akhirnya datang kutukan dari Allah SWT akhir cerita dalam sandiwara.
Salahseorang nara sumber yang berada dilokasi membenarkan bahwa bangunan rumah mewah terlihat saat ini dibangun adalah milik oknum Kades.
“Itu bangunan mewah kalau tidak salah milik pak kades . Kalau saya lihat nambah bangunan lagi dia-nya.tahun lalu sudah siap rumah itu,ini saya lihat bangun lagi” terang sumber yang merupakan warga sekitar.
Lanjutnya , ” sebelum adanya pembangunan rumah, dahulunya adalah persawahan..Sawah itu bang, mungkin di beli baru di bangun” ujarnya sambil menunjukan rumah yang di bangun tersebut.
Terkait bangunan diduga menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang hingga dinilai tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kasatpol PP Deli Serdang, melalui Hendra selaku Kabid Penindakan Peraturan Daerah Deli Serdang yang berhasil dikonfirmasi awak media berjanji akan meninjau ke objek tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya, kabar adanya pembangunan rumah milik oknum Kepala Desa di Kecamatan Batang Kuis yang berdiri di areal persawahan terhendus usai salah satu masyarakat menyebutkan bahwa oknum kades dikenal miliki harta berlimpah itu membangun sejak tahun 2024.
Namun pembangunan itu diduga mulus berjalan lantaran memiliki hubungan spesial dengan Camat Batang Kuis yang dahulu (RS) saat ini telah pindah di Pemerintahan Kota Binjai.
Bahkan RS juga di sebut-sebut terlibat dugaan korupsi di Kabupaten Deli Serdang dan telah di periksa oleh Inpektorat Kabupaten Deli Serdang, sayangnya pemeriksaan itu senyap tidak bersuara hingga menimbulkan kecurigaan publik.kini RS telah aktif menjadi staf di Badan Perencanaan dan Inovasi Pemerintahan Daerah Kota Binjai
Diminta Bupati Deli Serdang, Kasatpol PP , Dinas perizinan Deli Serdang , Camat kecamatan Batang Kuis segera lakukan tindakan sesuai Undang – undang dan peraturan yang berlaku di NKRI . (HH)
إرسال تعليق