FMS, Deliserdang.....Suhendro, Kepala Desa Bagerpang,Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang yang belum lama ini dicopot Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, kini dilaporkan ke Kejari Deliserdang.
Laporan ke jaksa itu berkenaan dengan dugaan korupsi dana desa senilai Rp 600 juta.
Pihak Inskepktorat Pemkab Deliserdang melaporkan hasil audit soal kerugian negara, yang sampai detik ini tak kunjung dikembalikan oleh Suhendro.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Deliserdang, Edward Sibagariang mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil temuan kerugian negara itu dari Inspektorat.
Rencananya, jaksa akan memanggil Suhendro untuk menjalani pemeriksaan.
"Kami pelajari dulu. Siapa tahu bisa mengembalikan (kerugian negara), kami serahkan lagi ke mereka untuk dikembalikan. Biasanya kami pakai itu aja (hitungan potensi kerugian negara yang telah diaudit Inspektorat)," ucap Edward, Selasa (19/9/2023).
Terpisah, Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution mengatakan laporan dugaan korupsi Suhendro disampaikan ke jaksa karena yang bersangkutan tak menepati janjinya untuk mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 600 juta tersebut.
"Sudah lewat 60 hari, tapi belum ada dikembalikan sama dia. Ya, nanti APH lah itu selanjutnya yang melakukan tindak lanjut. Kami sudah arahkan untuk ganti, tapi buktinya seperti sekarang ini, enggak ada tanda-tanda (mau diganti)," ucap Edwin.
Dicopot Bupati Deliserdang
Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan mencopot Suhendro sebagai Kepala Desa Bagerpang, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deliserdang.
Pasalnya, Kepala Desa Bagerpang itu ketahuan diduga melakukan penggelapan dana desa Rp 600 juta.
Adapun modusnya, membuat proyek fiktif.Namun, pencopotan ini bersifat sementara. Pemberhentian Suhendro cuma berlaku enam bulan saja.Meski sudah ketahuan diduga menilap dana desa, tapi dia belum dipidanakan.
Suhendro cuma diberi waktu mengembalikan uang yang diduga sudah ditilapnya tersebut.
"Bukan pemberhentian tetap. Sampai enam bulan waktunya," kata Inspektur Pemkab Deliserdang, Edwin Nasution, Selasa (22/8/2023).
Edwin mengatakan, jika uang tersebut tidak dikembalikan, maka kasus ini baru akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH). "Bisa ke Polres bisa ke kejaksaan," kata Edwin.
Edwin menyebut sebelum dijatuhi sanksi pemberhentian sementara, sempat dilakukan pemeriksaan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat.
Dari pemeriksaan itu, memang ada ditemukan potensi kerugian negara.Secara pasti, Edwin belum dapat memaparkan berapa sebenarnya potensi kerugian negara dari ulah Suhendro.
"Dasar hukumnya karena ada pemeriksaan-pemeriksaan, baik dari PMD dan Inspektorat. Yang jelas kalau tidak disikapinya (diganti kerugian) kami serahkan ke APH," kata Edwin.
Terpisah, Camat Bangun Purba, Raden Mewa menjelaskan saat ini Pelaksana Tugas (Plt) Kades Bagerpang dipegang oleh Sekretaris Desa bernama Fika.
Ia pun membenarkan kalau potensi kerugian negara dari apa yang dilakukan oknum Kades Bagerpang itu senilai Rp 600 juta.
Ia pun mengaku belum mengetahui untuk apa uang hasil dugaan penyelewengan dana desa dipergunakan oleh yang bersangkutan.
"Untuk apa kami enggak tahu. Kami capek juga tanya cuma enggak terbuka dia. Totalnya itu ada 600 juta (potensi kerugian negara). Kasus ini terbongkar karena kita juga kan melakukan pengawasan. Ada beberapa item yang enggak dikerjakan dari tahun 2021-2022," kata Raden.
Ia menyebut oknum Kades itu sudah menjabat Kades selama dua periode.Pada tahun 2022 ia pun kembali terpilih menjadi Kades.
Setelah terpilih, ia pun diduga kembali melakukan perbuatan penyelewenangan dana desa.Hingga berita ini diturunkan, Suhendro belum bersedia dikonfirmasi.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun tidak bersedia diangkat.Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat respon.
sumbertribunmedan
إرسال تعليق