Ribuan Warga Miskin Deliserdang tak Bisa Gunakan BPJS...


FMS, Deliserdang.....Ribuan warga miskin di Kabupaten Deliserdang sudah tidak bisa menikmati layanan BPJS Kesehatan gratis lagi usai dibuang oleh Kementerian Sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Akibat hal itu, warga yang biasanya menerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah dipastikan tidak akan bisa menerima lagi.

Selain itu, warga miskin yang biasanya mendapat jaminan kesehatan dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dihentikan. 

Informasi yang dihimpun, karena kondisi itu pihak Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang pun langsung membuat pemberitahuan melalui media sosialnya Jumat (11/8/2023).

Dari amatan awak media, Dinsos meminta agar masyarakat dapat berperan aktif untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatannya apakah aktif atau tidak. 

"Bagi pemilik BPJS gratis dari APBN agar memeriksa status BPJSnya. Karena kami menemui banyak yang dinonaktifkan di bulan Agustus ini. Apabila merasa miskin atau tidak mampu namun BPJS nya non aktif agar segera melapor ke kantor Desa/Lurah atau Dinas Sosial. Tolong sampaikan ini kepada keluarga dan tetangga yang diduga memiliki BPJS gratis," tulis akun facebook bernama Dinas Sosial Kabupaten Deliserdang.

Kadis Sosial Kabupaten Deliserdang, Rudi Akmal Tambunan ikut menshare pemberitahuan yang sudah ditulis di media sosial dinas kepada masyarakat.

Saat diwawancarai, Rudi mengakui masyarakat juga sudah banyak yang datang ke kantornya mempertanyakan mengapa mereka yang sebelumnya aktif BPJS nya tapi sekarang tidak lagi aktif.
Warga menjadi kecewa atas kondisi yang terjadi. 

"Ada beberapa memang yang datang ke kantor kemarin itu. Awalnya aktif (BPJS) nya dan tiba-tiba tidak aktif. Untuk total ada 1.059 jiwa yang telah dihapus dari data DTKS sekarang ini.  Saat ini masih tersisa 622.019 jiwa atau 225.686 KK yang masih terdata di DTKS," ujar Rudi.

Rudi menjelaskan, penonaktifan BPJS Kesehatan PBI yang dihentikan hanya yang bersumber dari APBN.Sementara yang bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten tidak sama sekali.
Ketika dihentikan bukan satu dua orang yang dipilih namun orang-orang dalam satu Kartu Keluarga (KK). 

"Bukan dicoret dari BPJS nya tapi dikeluarkan dari DTKS ini sebenarnya. Begitu keluar dari DTKS keluarlah semua bansos- bansosnya. Orang yang menerima PBI itu harus terdaftar di DTKS makanya kalau dikeluarkan dari DTKS otomatis hilang itu," kata Rudi.

Rudi menyebut, dari informasi yang mereka dapatkan dari pemerintah pusat, salah satu faktor yang membuat mengapa ada warga yang kemudian dikeluarkan dari DTKS karena dianggap sudah meningkat kehidupan sosialnya.

Selain itu, bagi yang bekerja di instasi BUMN atau pabrik juga dianggap sudah mempunyai penghasilan sudah di atas UMP.

Meski ada ditemukan warga yang masih bergaji Rp 1,6 juta sebagai BHL di instasi pemerintah, tapi ada yang akhirnya dihapus dari DTKS. 

"Menurut orang Kemensos kalau sudah kerja sama dengan BUMN atau pabrik menurut mereka itu gajinya sudah diatas UMP. Padahal ada kasus yang istrinya kerja di Sei Putih (PTPN III) gajinya fuka 1,6 tapi itu dihapus dari DTKS. Itu sudah kami verifikasi kembali. Itu bisa kami masukkan nanti di PBI APBD cuma nunggu bulan depanlah, "ucap Rudi. (HH)















sumbertribunmedan



























Post a Comment

أحدث أقدم