NAMA : SUYONO
Tempat/Tgl Lahir :P. Siantar, 21-02-1970
Alamat : Dusun VII Desa NogoRejo Kec. Galang
Jenis Kelamin : Laki Laki
Pendidikan : Sekolah Menengah Atas ( SMA )
Agama : Islam
Jabatan : Kepala Desa Nogo Rejo
STATUS PERKAWINAN
- Kawin
- Nama Istri : Rasmiati
- Anak : 4
@ Eka Rima Dani
@ Hesti Wulan DariDari
@ Riska Alfani
@ Diky Surya Darma
DATA DESA
1.1. Sejarah Desa
Desa NOGO REJO adalah nama suatu wilayah di Kecamatan GALANG Kabupaten Deliserdang.
NOGO REJO dikenal karena keberadaan sebuah pohon yang besar berdiri ditepi-tepi jalan dan diyakini oleh masyarakat tersebut hingga sampai sekarang ini walaupun sampai saat ini sudah tidak ada, wilayah tersebut lambat laun menjadi nama sebuah desa yang pada saat ini bernama Desa NOGO REJO.
Desa NOGO REJO mulai terbentuk pada tahun 1948 melalui program pemerintah urbanisasi sosial dari daerah kecamatan yang pada saat itu berjumlah 100 KK dan dipimpin oleh seorang kepala yang bernama Bapak Alane.
Pada tahun 1948 pengelolaan desa diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi Sumatera Utara dan selanjutnya dilakukan pemilihan kepala desa yang pertama dan terpilih Bapak Abdut Majid.
Tanah yang digunakan untuk lokasi desa NOGO REJO berasal dari penyerahan warga. Pada masa pemerintahan Kepala desa pertama ini kegiatan Desa NOGO REJO banyak digunakan untuk menata kelembagaan kelompok masyarakat tersebut walaupun masih bersifat sederhana mulai dari pembagian regu yang nantinya berkembang menjadi dusun dan penataan kelompok-kelompok pertanian yang lain. Pada saat itu kegiatan kelompok masyarakat ini banyak bekerja pada sektor pertanian dan pada kelompok kecil pada sektor
perkebunan. Namun karna para pendatang waktu itu berasal dari desa maka banyak juga yang membawa hewan ternak dan sebahagian mengembangkannya di desa NOGO REJO ini.
Selanjutnya setelah dua periode masa pemerintahan Pak Abdut Majid, masyarakat Desa NOGO REJO memilih Pemimpin Baru pada tahun 1987 yang bernama Pak H-Baher Searegih, pemilihan Kepala Desa dilakukan secara langsung yang didikuti oleh 2 orang calon. Selanjutnya 1991 masyarakat Desa NOGO REJO untuk kedua kalinya melakukan pemilihan kepala Desa dengan cara seperti pemilihan Kepala Desa pada saat sekarang ini, dengan beberapa calon Kades dan sebelumnya melakukan adu Visi dan Misi dalam rencana pembangunan Desa NOGO REJO pada pemilihan kepala Desa tahun 1991 ini yang terpilih menjadi Kepala Desa adalah Pak Buyng Baki, rata-rata Kepala Desa di NOGO REJO ini menjabat selama 2 periode.
1.2 KONDISI DESA
A. Pembagian Wilayah Desa
Pembagian wilayah Desa Nogo Rejo dibagi menjadi 7 (Tujuh) dusun, dan masing - masing dusun tidak ada pembagian wilayah secara khusus, jadi disetiap dusun ada yang mempunyai wilayah pertanian dan perkebunan, sementara pusat Desa berada di
dusun Ill (tiga), setiap dusun dipimpin oleh seorang Kepala Dusun.
1.2.1. Kondisi Geografis
Desa Nogo Rejo merupakan salah satu desa dari 28 desa yang berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Provinsi Sumatra Utara.Secara geografi desa Nogo Rejo mempunyai batasan - batasan wilayah yaitu sebagal berikut:
# Sebelah Utara :Berbatasan dengan Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung
Morawa #
# Sebelah Timur : Berbatasan dengan Desa Ujung Rambe Bangun Purba #
# Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Desa Tanjung Siporkis Kecamatan Galang #
# Sebelah Barat : Berbatasan dengan Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung
Morawa #
1.2.2. Kondisi Sumber Daya Alam
Luas wilayah Desa Nogo Rejo adalah + 1500 Hektar dimnana 65 % berupa daratan yang bertofografi Tanah datar, 35 % persawahan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian yang dimanfaatkan untuk persawahan tadah hujan dan pola penggunaan tanah atau tata guna tanah.
Umumnya tanah yang digunakan oleh masyarakat atau petani di desa Nogo Rejo adalah sebagian besar digunakan untuk berladang.
6.VISI DESA
Visi dan misi merupakan gambaran otentik tentang apa yang ingin dicapai oleh Pemnerintahan Desa Nogorejo dalam 6 (enam) tahun mendatang
melalui Kepala Desa yang terpilih untuk periode RPJM Desa Tahun 2022 -2028.
Visi Pemerintah Desa Nogorejo merupakan gambaran kondisi masa depan yang dicita-citakan dapat terwujud dalam kurun waktu enam tahun yaitu pada akhir tahun 2022- 2028.
Sesuai dengan visi Kepala Desa terpilih maka dapat disusun visi Desa Nogorejo sebagai berikut
"Terciptanya masyarakat yang
Aman, Kondusif, Adil dan Sejahtera melalui pengembangan sektor pertanian dan
peningkatan pelayanan publik. "
Visi tersebut mengandung pengertian bahwa cita-cita yang akan dituju di masa mendatang oleh segenap warga Desa
7. MISI DESA
Misi Desa merupakan turunan dari Visi Desa. Misi merupakan tujuan jangka lebih pendek dari visi yang menunjang keberhasilan tercapainya sebuah
setiap terjadinya perubahan lingkungan di masa yang akan datang dari usaha-
usaha mencapai Visi Desa.
Dalam meraih Visi Desa seperti udah dijabarkan di atas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal.
Maka disusunlah Misi Desa:
a. "Menciptakan pelayanan secara adil di seluruh lapisan masyarakat."
b. "Mewujudkan pertanian yang bermutu dengan menyesuaikan keadaan tanah."
c "Menyelenggarakan pembinaan guna mengembangkan Kreatifitas masyarakat di segala bidang." #HH#
إرسال تعليق