FMS, Jakarta.....Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas perusahaan yang memaksa penggunaan atribut keagamaan non muslim kepada pekerja yang beragama Islam.
Hal tersebut dilakukan kepada beberapa usaha seperti mall atau pusat perbelanjaan, hotel, pabrik maupun aktivitas usaha lainnya menjelang hari raya natal.
MUI mengeluarkan surat mengenai hal tersebut dengan nomor B-3676/DP-MUI/XII/2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Marsudi Syuhud dan juga Sekjen MUI, Buya Amirsyah Tambunan. #HH# sumberpostingnewsid
Post a Comment