FMS, Deli Serdang - Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa jajaran Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria berinisial Candra alias Geleng, 36 tahun, warga Gang Karsono, Dusun VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan.
Pelaku ditangkap pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Simpang Abadi, Kecamatan Tanjung Morawa, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban bernama Eliana Rambe, 69 tahun.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Jonni H Damanik, didampingi Kanit Reskrim Hotman Barus, aat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Pasar Baru Km 16,4, Desa Tanjung Morawa A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke rumah korban dan membawa sejumlah barang berharga, di antaranya dua kalung emas London masing-masing seberat 15 gram dan 16 gram.
Lalu, dua cincin emas London seberat 10 gram dan 5 gram, sepasang anting berlian berbentuk bunga, sepasang anting berlian lainnya, sejumlah perhiasan emas lain, televisi LCD 32 inci merek Panasonic, AC portabel, mesin outdoor AC merek Sharp, rice cooker, serta uang tunai sekitar Rp2 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp136 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/188/V/2026/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang tanggal 16 Mei 2026, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk memburu pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di kawasan Simpang Abadi. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (HH)
(sumberharianmistar.id)

Post a Comment