Bahkan bila Bupati Deli Serdang memberhentikan Kades tersebut tidak sesuai atau melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat dimakzulkan.
Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Deli Serdang, H Jasa Wardani Ginting kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (5/5/2025) pagi. Ia mengusulkan pimpinan DPRD Deli Serdang untuk membentuk panitia khusus (Pansus).
"Jadi bila memang Bupati Deli Serdang saudara Asri Ludin Tambunan melanggar undang-undang maka dapat dimakzulkan. Saya siap menggulirkan Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukannya terkait pemberitaan Kades Paluh Kurau karena sudah sewenang-wenang," katanya.
Awalnya Dani Ginting sapaan akrab Jasa Wardani Ginting menyayangkan sikap Bupati Deli Serdang yang dinilai melakukan pencopotan tidak sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Sehingga DPRD Deli Serdang perlu membentuk Pansus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran, dikarenakan Bupati telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor 185 Tahun 2025 dengan memutuskan pemberitaan Muhammad Yusuf Batubara sebagai Kades
Paluh Kurau.
Padahal, lanjut Dani Ginting, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, pada pasal 8 disebutkan pemberhentian kepala Desa dikarenakan, pertama, meninggal dunia, kedua, permintaan sendiri atau ketiga diberhentikan.
Selanjutnya, dalam poin ketiga diberhentikan, kata Dani Ginting, dalam Permendagri itu juga dijelaskan, yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.
Dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa jika melanggar larangan sebagai kepala desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa, serta dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Apakah unsur-unsur diberhentikan itu sudah terpenuhi? Tidak. Kalaupun seandainya diduga Kades tersebut bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang bersifat tetap atau inkrah, baru bisa diberhentikan tetap," tegas Dani Ginting.
Dani Ginting pun juga menjabarkan berapa bulan Asri Ludin Tambunan memimpin Deli Serdang hanya sibuk dengan pencitraan di media sosial (Medsos) miliknya.
Pencitraan itu, Dani Ginting mengajak publik bisa melihat dari postingan video Asri Ludin Tambunan yang memakai alat elektronik clip-on terpasang di pakaian baju.
"Jadi dari awal sudah disetting. Kita bisa melihat dalam kegiatan saudara Asri Ludin Tambunan memakai clip-on agar vidio yang nanti ditampilkan bagus suaranya. Tim medianya mengambil sisi rekaman yang angle-nya saat bicara posisinya bagus untuk pencitraan itulah di-edit sedemikian rupa lalu dipublikasikan lewat Medsosnya. Kalau bukan pencitraan, ngapain pakai clip-on, ya kalau memang mau bekerja atau sidak mengalir saja apa adanya," kata Dani Ginting.
Selain itu, kata Dani Ginting, soal melakukan penarikan mobil dinas yang digunakan pejabat eselon IV dalam upaya efisiensi anggaran Pemkab Deli Serdang merupakan kebijakan kontradiksi.
"Kenapa kontradiksi ? Satu sisi katanya efisiensi maka ditarik dari para pejabat, tapi dia lupa dia juga memberikan mobil dinas kepada sejumlah organisasi masyarakat. Kalau memang dia konsisten itu mobil dinas semua yang ditarik dan dilelang untuk pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ungkapnya.
Soal kebijakan copot mencopot pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, terang Dani Ginting, Asri Ludin Tambunan menilai hal itu karena rasa tidak suka atau karena mereka dianggap tidak loyal secara politik.
"Jadi saya tidak begitu nyakin pencopotan dilakukan adalah bagian dari strategi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan atau karena adanya kesalahan. Soalnya, sama-sama kita tahu ada salah satu dinas yang baru baru ini dilakukan pengeledahan oleh salah satu Aparat Penegak Hukum (APH), tapi pejabatnya tidak ada itu dicopot, apa karena kedekatannya dengan bupati," tanya Dani Ginting.
Dani Ginting juga mengaku sudah banyak menerima keluh kesah baik dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun rekan sejawatnya di DPRD Deli Serdang, namun karena beberapa rekan sejawatnya, merupakan partai pendukung Asri Ludin Tambunan maka sungkan (merasa tidak enak hati) untuk mengkritik kebijakannya.
"Terbaru kita sama-sama dengar dan membaca sesepuh birokrat yang sangat dihormati diperlakukan tidak hormat dengan menyebut dukung tidak mendukung saat Pilkada. Padahal sebelum Pilkada saudara Asri Ludin Tambunan mendatangi rumah Bapak Erwin Pelos untuk meminta dukungan, setelah menang diperlakukan seperti itu," ungkap Dani Ginting.
Dani Ginting pun menyebut bila memang nanti Asri Ludin Tambunan terbukti sesuai prosedur melakukan pemberhentian Kades Paluh Kurau Yusuf Batubara, maka diharapkan mengubah cara kepemimpinan, yakni dengan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama membangun tanpa mempersoalkan apakah pada Pilkada 2024 lalu dukung atau tidak mendukungnya.
"Bupati harus mampu menjadi pemimpin bagi semua. Bukan hanya untuk pendukungnya, tapi untuk seluruh masyarakat Deli Serdang. Saya harus akui sangat respek (menaruh hormat) terhadap Wakil Bupati Deli Serdang saudara Lom Lom Suwondo pemimpin simpel, yang low profile. Sehingga kita harapkan beliau dapat mengingatkan Bupati Deli Serdang saudara Asri Ludin Tambunan untuk merubah gaya kepemimpinan," harap Dani Ginting.
Sebelumnya sebanyak puluhan warga Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor DPRD Deli Serdang, Rabu (16/4/2025).
Kehadiran mereka menolak keputusan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa Paluh Kurau Yusuf Batubara.
"(Kami datang) klarifikasi atas keputusan sepihak yang kita lihat yang ditujukan kepada Kepala Desa Paluh Kurau," kata tokoh masyarakat Riston Hutajulu usai diterima Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Sitepu.
Pada pertemuan itu, Riston Hutajulu menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPRD sekaligus memerptanyakan dasar pemecatan Kepala Desa Paluhkurau, M Yusuf Batubara yang mereka sebut sepihak oleh bupati. (HH)
sumbermedanbisnisdaily
Post a Comment