Bupati Deli Serdang Akhirnya Mengundurkan Diri...


FMS,Deliserdang.....Ashari Tambunan akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Deli Serdang. Pengajuan pengunduran diri tersebut setelah menuai protes dari Ketua DPRD Deli Serdang karena Ashari tidak mundur padahal sudah menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar membenarkan pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut. Pengunduran diri itu berkaitan dengan Ashari menjadi bacaleg.

"Iya betul (pengajuan pengunduran diri berkaitan dengan Bacaleg)," kata Muslih Siregar kepada awak media, Selasa (13/6/2023).

Muslih menyebutkan pengajuan pengunduran diri tersebut diserahkan ke DPRD Deli Serdang. Surat tersebut diserahkan pada Senin (12/6) sore.

"Pengajuan pengunduran diri ke DPRD, diserahkan semalam sore," sebutnya.

Selain mengirimkan surat pengajuan pengunduran diri ke DPRD Deli Serdang, Ashari juga memberikan tembusan ke Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi.

"Tembusan ke gubernur," ucapnya.

Surat pengajuan pengunduran diri Ashari tersebut akan dibahas dalam sidang paripurna di DPRD Deli Serdang. Setelah selesai, hasil sidang paripurna akan disampaikan ke Mendagri untuk mengeluarkan surat keputusan pemberhentian.

"Prosesnya dari DPRD dulu diparipurnakan, kemudian ke provinsi dan ke Kemendagri," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri mengaku heran dengan sikap Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan yang tidak mengundurkan diri. Zakky heran karena Ashari tidak mundur meski mendaftar menjadi bakal calon legislatif (bacaleg).

"Kita lihat aturan ya, pasal 14 ayat 2 (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) harus ada surat pengajuan pengunduran diri (jika menjadi bacaleg), tapi Bupati Deli Serdang sengaja atau lalai dalam hal ini," kata Zakky, Jumat (9/6/2023).

belum ada menerima surat pengunduran diri Ashari. Untuk itu, dia pun meminta agar Ashari segera mengundurkan diri karena sudah mendaftar sebagai bacaleg.

"Sebaiknya Bupati Deli Serdang segera mengajukan surat pengunduran diri, karena salah satu syarat di PKPU 10 tahun 2023, pasal 14 ayat 2. Kita berharap pencalonan Bupati tidak terganjal karena tidak mematuhi persyaratan," sebutnya.

Zakky kemudian menyinggung soal Ashari yang masih melantik pejabat usai dirinya mendaftar sebagai bacaleg. Dia menduga hal itu dilakukan Ashari agar mendapatkan dukungan untuk maju sebagai bacaleg.

"Kita tahu Bupati mengerti atau sengaja, agar masih bisa melakukan rotasi ASN, yang kita duga untuk mendukung pencalonan beliau sebagai caleg DPR RI," tuturnya.

PKB pun membela Ashari. Bendahara PKB Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga mengatakan Ashari tidak harus mundur saat ini, sebab masih terdaftar sebagai daftar calon sementara (DCS).

"Karena saat ini beliau masih terdaftar sebagai DCS tidak harus mundur," kata Zeira Salim Ritonga kepada awak media, Senin (12/6/2023).

Zeira menyebutkan Ashari pasti akan mundur dari jabatan Bupati Deli Serdang. Ashari akan mundur jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daftar calon tetap (DCT).

"Saya kira beliau pasti akan mundur sesuai dengan penjadwalan yang ditentukan KPU ketika DCT," sebutnya.   # HH #












sumberdetiksumut


Post a Comment

Previous Post Next Post