FMS, Deliserdang.....KPU Deliserdang menyatakan pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) akan dimulai pada 1 Mei 2023 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang baru keluar. Disebut masa pendaftaran dibuka selama 14 hari.
Pengajuan (pendaftaran) melalui Silon sekarang ini. Kalau dulukan masih ada juga mesti diantar hard copy yah ke KPU. Sekarang sudah melalui Silon. Mulai dari tanggal 1 sampai 14 Mei," ujar Komisioner KPU Deliserdang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ziaulhaq Siregar, Rabu (19/4/2023).
Ziaulhaq mengatakan dengan keluarnya PKPU Nomor 10 tahun 2023 ini, orang yang sudah masuk dan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) bukan berarti tidak bisa diganti.
Disebut walaupun sudah ditetapkan DCT, Caleg bisa diganti. Hal itu memungkinkan dilakukan apabila ada masukan dan tanggapan dari masyarakat.
"Kalau dulu jika memang sudah DCT kan tidak bisa lagi diganti. Kalau di PKPU Nomor 10 ini bisa. Tapi tetap harus izin dari DPP. Artinya sekarang ini masih bisa dirubah," kata Ziaulhaq.
Sejauh ini pihaknya mengaku masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari PKPU yang terbaru.Pasalnya selain ada PKPU Nomor 10 kini juga sudah ada PKPU Nomor 11 tahun 2023. Hal ini untuk pencalonan anggota DPD RI.
"Juknis belum keluar soal pencalonan ini. Kalau sudah keluar nanti kita juga akan sosialisasi lagi. Kalau di PKPU itu maksimal per dapil 100 persen boleh diusulkan artinya boleh kurang dari situ. Kalau perempuan gak cukup yang laki-laki juga harus kurang karena kuota perempuan juga kan harus dipenuhi," ucapnya.
Informasi yang dihimpun saat ini masih ada beberapa Partai Politik di Kabupaten Deliserdang yang kesulitan untuk mendapatkan Bacaleg.Sehingga diprediksi beberapa parpol tidak akan memanfaatkan kuota 100 persen Bacaleg karena peminat di parpolnya masih minim. # HH #
sumbertribunmedan
Post a Comment