FMS, Deliserdang.....Pemkab Deliserdang mendapat tantangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tahapan penilaian adipura.
Lubukpakam yang menjadi Ibukota Kabupaten Deliserdang dan sudah 16 kali menerima penghargaan adipura kategori kota kecil, ditantang untuk dinilai dalam kategori Adipura Kencana pada tahun 2023.
Hal ini menjadi tantangan baru untuk Pemkab Deliserdang, karena merupakan satu-satunya di Sumatera Utara
"Iya orang KLHK yang bilang itu (tantangan kategori Adipura Kencana). Penilaian berikutnya begitu, kalau sanggup. Ya kalau nggak sanggup, ya Adipura biasalah," kata Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Deliserdang, Artini Marpaung, Kamis (23/3/2023).
Artini mengatakan ada tiga daerah yang disebutkan oleh KLHK layak naik tingkatan menjadi Adipura Kencana termasuk Kota Lubukpakam.
Secara pasti, ia tidak mengetahui apakah karena memang sudah 16 kali Lubukpakam menerima penghargaan Adipura kategori kota kecil atau ada hal lain.
Diakuinya, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan sempat mengucapkan kepada Menteri KLHK, Siti Nurbaya saat menerima penghargaan terakhir kalau selama dirinya menjadi bupati saja sudah 7 kali menerima penghargaan yang sama.
"Kita ditantang persiapan untuk bisa nggak untuk Adipura Kencana? Sanggup nggak. Kita baru sekali rapat soal ini dipimpin Pak Sekda. Minggu lalu rapatnya. Kalau penilaiannya ya tahun ini juga cuma nggak tau kita kapan waktunya," kata Artini.
Artini yang akan memasuki pensiun 4 bulan lagi mengakui kalau tantangan ini juga cukup berat.
Hal ini lantaran untuk mendapatkan Adipura Kencana itu juga didukung oleh perimbangan dana.Ia mencontohkan, salah satunya lampu-lampu Kota harus sudah LED,tidak bisa yang biasa lagi.
"Ada isian-isian, ada syarat dan lampiran Menterinya. Lampu lampu harus LED tidak boleh lampu biasa, cemana kita sanggup? Itu mungkin yang nanti jadi kendala salah satu tapi kita cobalah," ucap Artini.
Mantan Kadisperindag ini juga sempat menyinggung soal Pedagang Kaki Lima (PKL) yang saat ini masih banyak di Lubukpakam, termasuk di sekitaran lapangan Tengku Raja Muda atau yang dikenal sebagai lapangan segitiga.
Diakuinyam PKL harus bisa ditertibkan karena tidak bisa juga berjualan di pinggir jalan yang mengganggu lalu lintas dan lainnya.Menurutnya, PKL boleh berjualan namun ada waktunya.
"Seperti (ayam) lamongan malam berjualan pagi sudah diangkat. Nggak boleh permanen berjualan di pinggir jalan. (Kalau mau dapat Adipura Kencana) nanti dia harus lokalisasi. Di Jawa kan gitu dibuat lokalisasi foodcourt, ada tempat khusus. Dulu sempat mau kita buat di sekitaran stadion tapi karena Covid lembek karena pada saat itu susah menegakkan peraturan," sebut Artini.
Para Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Lubukpakam juga sempat dipanggil untuk mengikuti rapat pada pekan lalu, membahas soal tantangan dari KLHK mengenai tantangan untuk meraih Adipura Kencana.
Saat itu Pemkab Deliserdang mengadakan rapat persiapan pemantauan dan penilaian Adipura dan dipimpin oleh Sekda Timur Tumanggor di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deliserdang.
"Acara ini merupakan refreshing atas diraihnya penghargaan Adipura ke-16 Kategori Kota Kecil, yaitu Lubuk Pakam. Untuk ke depan, tahun 2023 ini adalah untuk Adipura Kencana," ucap Sekda.
Sekda menitip pesan kepada Camat Lubukpakam, Syahdin Setia Budi Pane agar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak dagangannya di sekitar Lapangan Segitiga.
Penertiban itu untuk penataan Kota Lubukpakam. Terlebih Lapangan Segitiga merupakan ikonnya Kota Lubukpakam.
"Mudah-mudahan nanti Kota Lubuk Pakam bisa menjadi indah dan tercapai untuk Adipura Kencana di tahun 2023. InsyaAllah nanti dirasakan masyarakat, khususnya Kota Lubukpakam, dan Deliserdang," kata Timur. #HH# sumbertribunmedan
Post a Comment