Bobby Larang Tempat Hiburan Malam di Medan Beroperasi Selama Ramadan...


FMS, Medan.....Wali Kota Medan Bobby Nasution melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci Ramadan 2023. Larangan tersebut akan berlaku sejak tanggal 22 Maret hingga 22 April 2023.
Hal ini disampaikan Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714. Surat Edaran tersebut dikeluarkan 21 Maret 2023.

"Kami minta kepada seluruh penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk sementara ditutup," kata Bobby Nasution dalam keterangannya, Rabu (23/3/2023).

"Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H," imbaunya.

Pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud tersebut meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar. Sedangkan usaha permainan ketangkasan (terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga), dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court), orang nomor satu di Pemko Medan ini menegaskan, wajib tidak menyelenggarakan live musik dan tidak menjual minuman beralkohol. Di samping itu diimbau untuk tidak memajang makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari.

"Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) yang menyelenggarakan musik religi wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat," ujarnya.

Kepada seluruh camat se-Kota Medan, Bobby Nasution minta untuk tetap melaksanakan posko ketentraman dan ketertiban umum trantibum di wilayahnya masing-masing selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Penutupan sementara penyelenggaran kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada Peraturan Wali Kota Medan No.29 Tahun 2014 pasal 58 ayat (2) dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima. Dengan ketentuan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.

Di akhir, Bobby menegaskan akan ada sanksi kepada pelaku usaha yang membandel dan tidak melaksanakan surat edaran tersebut. Sanksi itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku

"Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
   #MELA#                              sumberdetiksumut






Post a Comment

Previous Post Next Post