FMS, Lubuk Pakam..... Pilkades (pemilihan kepala desa) serentak di Kabupaten Deliserdang terancam batal tahun ini.
Sebab, pelaksanaan Pilkades Tahap II untuk 76 desa di Deliserdang itu belum ada mendapat izin dari Pemerintah Pusat.
Alasannya, karena bertepatan dengan tahapan Pemilu.
Kami sudah menganggarkan dari APBD tahun 2023 untuk suksesi Pilkades 76 desa. Tapi ada sinyal-sinyal dari Kementerian bahwa ada wacana penundaan lantaran bertepatan dengan pemilu," kata Kabid Pembinaan Masyarakat Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, T M Yahya, Rabu (11/1/2023).
Yahya bilang, bahwa dirinya sudah empat kali berkoordinasi untuk pelaksanaan Pilkades Deliserdang ini.
Namun, meski belum ada larangan yang jelas, Pemkab Deliserdang hanya bisa menunggu hasil keputusan Pemerintah Pusat.
"Kalau hitungan kami jadwal pencoblosan harusnya Desember 2023, karena masa jabatan 76 Kades itu habisnya Februari 2024," kata Yahya.
Ia mengatakan, semestinya tahapan Pilkades sudah bisa dimulai September 2023.
"Apabila nanti posisinya ada surat resmi dari Kementerian menyatakan memang tidak boleh dilaksanakan, maka kami akan mengambil opsi lain," terang Yahya.
"Kalau suratnya putus pada Januari ini ataupun Februari (kepastian dari Pemerintah Pusat), kami sudah ada opsi.
Apakah kami majukan, bisa disesuaikan. Maksudnya apakah dimulai Maret ini. Karena jabatan Kades itu enggak boleh diperpanjang. Yang ada itu hanya penjabat yang ditunjuk dari PNS," ucap Yahya.
Namun demikian, mereka belum bisa mengambil keputusan apapaun, sebelum ada hasil dari Pemerintah Pusat.
"Dari Kementerian tidak hanya melihat Deliserdang saja, tapi seluruh desa secara nasional. Kalau mereka sudah putuskan moratorium penundaan, artinya jangankan Pilkades serentak, Pilkades PAW juga tidak diizinkan. Pertimbangannya kan ada (berkaitan dengan situasi dan keamanan karena juga berkaitan dengan Pemilu)," katanya. #HH# sumbertribunmedan
Post a Comment