FMS, DELISERDANG.....Kadis Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr Ade Budi Krista melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), setelah dirinya dicopot mendadak tanpa alasan yang jelas.
Menurut dr Ade Budi Krista, pencopotan dirinya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang No. 780 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan cacat prosedur, lantaran tidak melalui mekanisme yang ada.
"Iya, saya lapor ke KASN. Saya pakai jalur sesuai mekanisme yang ada sesuai dengan peraturan," kata dr Ade, Rabu (21/12/2022).
Ade mengatakan, ia dicopot begitu saja tanpa diperiksa terlebih dahulu.
Sampai sekarang, Ade tak tahu apa alasan pencopotan dirinya.
"Saya belum pernah diperiksa Inspektorat, tapi dibilang telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat. Harusnya kan diperiksa dulu," ucap dr Ade Budi Krista.
dr Ade menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi fokus pengaduan nya ke KASN.
Selain persoalan dirinya yang tidak pernah diperiksa, ia juga mempersoalkan Surat Perintah Pelaksana Tugas yang telah dikeluarkan Bupati untuk dr Hanif Fahri SpKJ.
Menurutnya, hal ini diduga cacat hukum karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021.
Saya (ngadu) ke KASN ini untuk mohon perlindungan hukum sebagai warga negara dan Aparatur Sipil Negara," kata dr Ade.
Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang ini juga menyampaikan sudah menyurati Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan.
Ia menyampaikan bahwa dirinya keberatan atas status pembebasan sementara yang dibuat Bupati Deliserdang.
Untuk itu, Ade memohon agar kiranya Bupati Deliserdang dapat menyampaikan penjelasan dan klarifikasi, mengingat dirinya belum pernah diperiksa oleh Inspektorat.
"Saya bukan mau menuntut jabatan balik. Ya kalau mau dicopot ya copot aja tapi jangan begini. Prosedurnya kan ada. Saya disuruh mundur saya nggak bersedia karena saya nggak tau apa kesalahan saya. Kalau seperti inikan artinya sayakan dizolimi," ucap dr Ade. #ACH# sumbertribunmedan
Post a Comment